Tanggung Jawab PT PLN atas Kesalahan Pencatatan Meter Listrik Pelanggan di ULP Helvetia Medan
PT PLN’s Liability for Errors in Recording Customer Electricity Meters at ULP Helvetia Medan
Keywords:
Kerugian, Meteran Listrik, Tanggung JawabAbstract
Ketenagalistrikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab PT PLN (Persero). Sebagai penyedia jasa kelistrikan, PT PLN (Persero) berkewajiban untuk memenuhi hak serta memberikan perlindungan kepada pelanggan apabila terjadi kerugian akibat kesalahan pencatatan meteran listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kesalahan pencatatan meter listrik pelanggan dan bagaimana pertanggungjawaban PT PLN akibat kesalahan pencatatan meter. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan secara metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT PLN ULP Helvetia Medan dan petugas pencatat meter bersifat tidak langsung karena didasarkan perjanjian kerja antara PLN dengan perusahaan outsourcing. Tanggung jawab petugas pencatat meter yaitu mencatat pemakaian listrik pelanggan secara tepat yang akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan. pertanggungjawaban PT PLN Helvetia Medan diwujudkan melalui pemberian ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan yang mengalami kerugian.
Downloads
References
Buku
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Widiyastuti, Y. S. M. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata (Bagian Pertama). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Artikel Jurnal
Adekayanti, Y. A. (2021). Analisis Gangguan pada KWH Meter Pelanggan di PT PLN (Persero) UP3 Sumbawa Menggunakan Fishbone dan PDCA (Plan, Do, Check, Action). Jurnal Industri dan Teknologi Samawa, 2(1), 22–31. https://doi.org/10.36761/jitsa.v2i1.1020
Dita, S. A., & Winanti, A. (2023). Analisis Asas vicarious liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank. Jurnal USM Law Review, 6(2), 526-542. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037
Fatimah, F., & Arief, B. N. (2012). Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia. Law Reform, 7(2), 1-42. https://doi.org/10.14710/lr.v7i2.12408
Hadziq, S., & Sugiharto, G. (2024). Vicarious liability dalam KUHP Nasional dikaji dari perspektif Living Law di Yogyakarta. Lex Renaissance, 9(1), 134–156. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art7
Haris, A. (2017). Sistem Pencatat KWH Meter Terintegrasi Komputer untuk Meningkatkan Layanan pada Pelanggan. Jurnal Kila, 6(1), 22–27. https://doi.org/10.33322/kilat.v6i1.664
Kasmawati. (2015). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi di Bandar Lampung. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 345–354. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.395
Muhtar, R. N. (2025). Penerapan asas vicarious liability dalam perbuatan melawan hukum pada hubungan kerja: Studi kasus menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris. Lex Patrimonium, 4(3). Art. 12, 1-27. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/12
Nugraha, Y. T., Ghabriel, K., & Dharmawan, I. F. (2021). Implementasi ANFIS dalam Prakiraan Konsumsi Energi Listrik di Kota Medan Pada Tahun 2030. Jurnal Teknik Elektro, 4(1), 55–59. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/RELE/article/view/7826/5869
Seseli, Y. B., Yossie, M. Y. J., & Kaesmetan, R. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Tanggung Jawab PT PLN (Persero) dalam Pencatatan KWH Meter Listrik di Kota Kupang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Petitum Law Journal, 2(2), 564–587. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i2.20793
Sopiyani, R. (2021). Implikasi Yuridis dalam Pembayaran Tagihan Tenaga Listrik yang Tidak Sesuai Pemakaian Akibat Kerusakan Alat Pengukur dan Pembatas. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(2), 1007–1018. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/33
Wiratno. (2018). Upaya Pencegahan Kesalahan Tagihan PLN pada Nasabah Regular-Rumah Tangga di Palangka Raya. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan BALANGA, 6(2), 15–17. https://media.neliti.com/media/publications/333343-an-effort-to-prevent-incorret-plns-invoi-415c1319.pdf
Website
Ahmadhidayat. (2021, November 24). Layanan baca meter mandiri di PLN Mobile, bantu pelanggan pantau penggunaan listrik.
Imaduddin, M. H. (2021, Oktober 8). Tagihan PLN bermasalah akibat petugas salah input angka meteran KWH.
Karya Ilmiah
Angriani, A. (2023). Tanggung Jawab Perdata PT PLN (Persero) Rayon Kota Dompu dalam Kesalahan Pencatatan KWH Meter Listrik Konsumen. [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Mataram]. https://eprints.unram.ac.id/id/eprint/44105
Octaviani, B. (2023). Perlindungan Hak-Hak Konsumen pada PT Perusahaan Listrik Negara di Kota Palu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. [Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tadulako]. https://repository.untad.ac.id/id/eprint/134291
Qibtiyah, M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Secara Outsourcing antara PT PLN (Persero) dengan PT Radite Kasih Julung Kembang di Kota Surakarta. [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret]. https://core.ac.id/download/16507620.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Blessti Elina Sinaga, Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum., Dr. Zulfi Chairi, S.H., M.Hum. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
All articles published in the Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institution (DJLDEVI) are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
As long as appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
© Author(s) retain copyright of their work.
More info: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





