Tanggung Jawab PT PLN atas Kesalahan Pencatatan Meter Listrik Pelanggan di ULP Helvetia Medan

PT PLN’s Liability for Errors in Recording Customer Electricity Meters at ULP Helvetia Medan

Authors

  • Blessti Elina Sinaga Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author
  • Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum. Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author
  • Dr. Zulfi Chairi, S.H., M.Hum. Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author

Keywords:

Kerugian, Meteran Listrik, Tanggung Jawab

Abstract

Ketenagalistrikan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab PT PLN (Persero). Sebagai penyedia jasa kelistrikan, PT PLN (Persero) berkewajiban untuk memenuhi hak serta memberikan perlindungan kepada pelanggan apabila terjadi kerugian akibat kesalahan pencatatan meteran listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kesalahan pencatatan meter listrik pelanggan dan bagaimana pertanggungjawaban PT PLN akibat kesalahan pencatatan meter. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan secara metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT PLN ULP Helvetia Medan dan petugas pencatat meter bersifat tidak langsung karena didasarkan perjanjian kerja antara PLN dengan perusahaan outsourcing. Tanggung jawab petugas pencatat meter yaitu mencatat pemakaian listrik pelanggan secara tepat yang akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan. pertanggungjawaban PT PLN Helvetia Medan diwujudkan melalui pemberian ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan yang mengalami kerugian.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum., Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

    Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum. is a legal scholar and lecturer at the Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Indonesia. He holds a Doctor of Law degree and is actively involved in undergraduate and postgraduate legal education. He currently serves as a lecturer with the academic rank of Lektor, contributing to the development of legal scholarship and academic training in Indonesia. His research interests primarily focus on business law, contract law, bankruptcy law, and consumer protection, with particular emphasis on legal responsibility, insurance law, and financial disputes. He has published numerous national and international academic works, including studies on breach of contract, insurance fraud, fiduciary guarantees, and cross-border insolvency, reflecting a strong engagement with both doctrinal and applied legal issues.

  • Dr. Zulfi Chairi, S.H., M.Hum., Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

    Dr. Zulfi Chairi, S.H., M.Hum. is a legal scholar and lecturer at the Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Indonesia. She serves as a Lektor and is actively involved in legal education at the undergraduate level. Her academic expertise lies primarily in civil and commercial law, with particular interests in contract law, intellectual property law, and business-related legal issues. She has contributed extensively to legal scholarship through publications addressing contemporary issues such as trademark protection, fintech regulation, inheritance law, and legal protection for micro, small, and medium enterprises (MSMEs). Her works reflect a strong doctrinal and applied approach to legal analysis, particularly in the field of private law and commercial transactions.

References

Buku

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Widiyastuti, Y. S. M. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata (Bagian Pertama). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Artikel Jurnal

Adekayanti, Y. A. (2021). Analisis Gangguan pada KWH Meter Pelanggan di PT PLN (Persero) UP3 Sumbawa Menggunakan Fishbone dan PDCA (Plan, Do, Check, Action). Jurnal Industri dan Teknologi Samawa, 2(1), 22–31. https://doi.org/10.36761/jitsa.v2i1.1020

Dita, S. A., & Winanti, A. (2023). Analisis Asas vicarious liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank. Jurnal USM Law Review, 6(2), 526-542. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037

Fatimah, F., & Arief, B. N. (2012). Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia. Law Reform, 7(2), 1-42. https://doi.org/10.14710/lr.v7i2.12408

Hadziq, S., & Sugiharto, G. (2024). Vicarious liability dalam KUHP Nasional dikaji dari perspektif Living Law di Yogyakarta. Lex Renaissance, 9(1), 134–156. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art7

Haris, A. (2017). Sistem Pencatat KWH Meter Terintegrasi Komputer untuk Meningkatkan Layanan pada Pelanggan. Jurnal Kila, 6(1), 22–27. https://doi.org/10.33322/kilat.v6i1.664

Kasmawati. (2015). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi di Bandar Lampung. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 345–354. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.395

Muhtar, R. N. (2025). Penerapan asas vicarious liability dalam perbuatan melawan hukum pada hubungan kerja: Studi kasus menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris. Lex Patrimonium, 4(3). Art. 12, 1-27. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss3/12

Nugraha, Y. T., Ghabriel, K., & Dharmawan, I. F. (2021). Implementasi ANFIS dalam Prakiraan Konsumsi Energi Listrik di Kota Medan Pada Tahun 2030. Jurnal Teknik Elektro, 4(1), 55–59. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/RELE/article/view/7826/5869

Seseli, Y. B., Yossie, M. Y. J., & Kaesmetan, R. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Tanggung Jawab PT PLN (Persero) dalam Pencatatan KWH Meter Listrik di Kota Kupang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Petitum Law Journal, 2(2), 564–587. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i2.20793

Sopiyani, R. (2021). Implikasi Yuridis dalam Pembayaran Tagihan Tenaga Listrik yang Tidak Sesuai Pemakaian Akibat Kerusakan Alat Pengukur dan Pembatas. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(2), 1007–1018. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/33

Wiratno. (2018). Upaya Pencegahan Kesalahan Tagihan PLN pada Nasabah Regular-Rumah Tangga di Palangka Raya. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan BALANGA, 6(2), 15–17. https://media.neliti.com/media/publications/333343-an-effort-to-prevent-incorret-plns-invoi-415c1319.pdf

Website

Ahmadhidayat. (2021, November 24). Layanan baca meter mandiri di PLN Mobile, bantu pelanggan pantau penggunaan listrik.

https://web.pln.co.id/cms/media/siaran-pers/2021/11/layanan-baca-meter-mandiri-di-pln-mobile-bantu-pelanggan-pantau-penggunaan-listrik/

Imaduddin, M. H. (2021, Oktober 8). Tagihan PLN bermasalah akibat petugas salah input angka meteran KWH.

https://mediakonsumen.com/2021/10/06/surat-pembaca/tagihan-pln-bermasalah-akibat-petugas-salah-input-angka-meteran-kwh

Karya Ilmiah

Angriani, A. (2023). Tanggung Jawab Perdata PT PLN (Persero) Rayon Kota Dompu dalam Kesalahan Pencatatan KWH Meter Listrik Konsumen. [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Mataram]. https://eprints.unram.ac.id/id/eprint/44105

Octaviani, B. (2023). Perlindungan Hak-Hak Konsumen pada PT Perusahaan Listrik Negara di Kota Palu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. [Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tadulako]. https://repository.untad.ac.id/id/eprint/134291

Qibtiyah, M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Secara Outsourcing antara PT PLN (Persero) dengan PT Radite Kasih Julung Kembang di Kota Surakarta. [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret]. https://core.ac.id/download/16507620.pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847).

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Published

2026-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sinaga, B. E., Harianto, D., & Chairi, Z. (2026). Tanggung Jawab PT PLN atas Kesalahan Pencatatan Meter Listrik Pelanggan di ULP Helvetia Medan : PT PLN’s Liability for Errors in Recording Customer Electricity Meters at ULP Helvetia Medan. Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institutions, 1(2), 11-27. http://dazjournal.com/index.php/ldevi/article/view/11

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.