Perlindungan Hukum Telematika terhadap Cyberbullying pada Anak di Media Sosial Indonesia

Telematics Legal Protection against Cyberbullying of Children on Indonesian Social Media

Authors

  • Grace Yosephine Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author
  • Assoc. Prof. Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., MH.Kes. Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara Author
  • Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes. Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara Author

Keywords:

Cyberbullying, Hak-hak Anak, Hukum Telematika, Media Sosial, Perlindungan Anak

Abstract

Perkembangan media sosial dapat meningkatkan risiko cyberbullying terhadap anak yang berdampak terhadap kesehatan mental dan tumbuh kembang anak. Permasalahannya, sejauh mana UU ITE 2024 dan UU Perlindungan Anak, melindungi anak korban cyberbullying; dan apa kendala penegakan dan perlindungan korban di tingkat praktik. Tujuannya, untuk menilai kecukupan pengaturan dan merumuskan arah perbaikan perlindungan terhadap anak korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masih tersebar pada delik penghinaan/pencemaran, pengancaman, dan ujaran kebencian, sehingga tidak selalu dapat menindak beragamnya modus cyberbullying, diantaranya: flaming, harassment, impersonation, outing, exclusion, cyberstalking, dan kebutuhan layanan pemulihan anak korban. Penegak hukum sering terkendala terhadap pembuktian digital, anonimitas pelaku, dan rendahnya pelaporan korban. Koordinasi pelaporan dan pendampingan korban juga belum terstandardisasi. Perlindungan hukum yang ada belum komprehensif. Disarankan, untuk perkuat definisi dan mekanisme perlindungan anak, buat SOP pelaporan terpadu nasional, wajibkan respons cepat platform, dan integrasikan literasi digital, serta layanan psikologis anak korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Assoc. Prof. Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., MH.Kes., Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara

    Assoc. Prof. Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., MH.Kes. is a legal scholar affiliated with the Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Indonesia. She obtained her Bachelor of Law, Notarial qualification, Master of Law, and Doctor of Law degrees from Universitas Sumatera Utara. She currently serves as a senior lecturer and has held key academic positions, including Head of the Master of Notarial Law Program and Secretary of the Doctoral Program in Law. Dr. Keizerina is actively involved in academic research, international collaborations, and scholarly peer-review activities, contributing to the development of legal scholarship in Indonesia, particularly in the areas of technology law, economic law, and legal reform in the digital era.

  • Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes., Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara

    Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., M.H.Kes. is a legal scholar affiliated with the Faculty of Law, Universitas Sumatera Utara, Indonesia. He holds degrees in law and notarial studies, with an interdisciplinary academic background that also encompasses health law. His research interests focus on business law, notarial law, agrarian law, and health law, particularly in relation to legal governance, regulatory compliance, and the intersection between law and emerging socio-economic developments. He has contributed to various national and international academic publications, including research on land policy, legal aspects of digitalization, intellectual property, and legal responsibility in health services. His scholarly works reflect a multidisciplinary approach to legal issues, bridging doctrinal analysis with practical legal challenges in Indonesian society.

References

Adnan, A. J., Putriyana, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935

Alhadi, M. N., Akmal, & Muslim, I. (2025). Perlindungan hukum terhadap tindak pidana perundungan anak di media sosial. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(2), 3836–3849. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/18542/12786

Efianingrum, A., Dwiningrum, S. I. A., & Nurhayati, R. (2020). Cyberbullying pelajar SMA di media sosial: Prevalensi dan rekomendasi. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 8(2), 144–153. https://doi.org/10.21831/jppfa.v8i2.38300

Farid, M., Febrianto, D., & Amalia, R. A. K. (2021). Model pengaturan ketentuan hukum pidana dalam upaya kebijakan penanggulangan tindak pidana cyberbullying terhadap anak (Laporan akhir penelitian dasar). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

Fitri, R. A. & Rahmadhani, N. F., (2024). Kebijakan perlindungan anak di ruang digital: Perspektif hukum terhadap cyberbullying. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 192–199. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5186

Fitriyani, A. H., Arleinia, S., Fitrianingrum, A., & Tarigan, G. I. (2022). Penegakan Hukum Telematika terhadap Perundungan Siber di Media Sosial: Studi pada Platform Instagram. Jurnal Hukum Statuta, 1(3), 206-224. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8773

Pian, M., Medan, K. K., & Manafe, D. R. C. H. (2024). Penanggulangan tindak pidana cyberbullying terhadap anak di Indonesia perspektif sistem hukum Lawrence Meir Friedman. Artemis Law Journal, 2(1), 149–162. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.16936

Prakosa, I. W. (2023). Perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana cyberbullying. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(2), 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/337/167

Rizkiyanto, E., Sudewo, F. A., & Rizkianto, K. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik, Pekalongan: Penerbit NEM.

Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak korban tindak pidana perundungan (cyberbullying) di media sosial dalam perspektif viktimologi. Jurnal Kajian Ilmiah (JKI), 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Willard, N. E. (2007). Cyberbullying and cyberthreats: Responding to the challenge of online social aggression, threats, and distress. Research Press.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentnag Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Published

2026-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Yosephine, G., Azwar, T. K. D., & Wau, H. S. M. (2026). Perlindungan Hukum Telematika terhadap Cyberbullying pada Anak di Media Sosial Indonesia: Telematics Legal Protection against Cyberbullying of Children on Indonesian Social Media. Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institutions, 1(2), 1-11. http://dazjournal.com/index.php/ldevi/article/view/19

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.