Perlindungan Hukum Telematika terhadap Cyberbullying pada Anak di Media Sosial Indonesia
Telematics Legal Protection against Cyberbullying of Children on Indonesian Social Media
Keywords:
Cyberbullying, Hak-hak Anak, Hukum Telematika, Media Sosial, Perlindungan AnakAbstract
Perkembangan media sosial dapat meningkatkan risiko cyberbullying terhadap anak yang berdampak terhadap kesehatan mental dan tumbuh kembang anak. Permasalahannya, sejauh mana UU ITE 2024 dan UU Perlindungan Anak, melindungi anak korban cyberbullying; dan apa kendala penegakan dan perlindungan korban di tingkat praktik. Tujuannya, untuk menilai kecukupan pengaturan dan merumuskan arah perbaikan perlindungan terhadap anak korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masih tersebar pada delik penghinaan/pencemaran, pengancaman, dan ujaran kebencian, sehingga tidak selalu dapat menindak beragamnya modus cyberbullying, diantaranya: flaming, harassment, impersonation, outing, exclusion, cyberstalking, dan kebutuhan layanan pemulihan anak korban. Penegak hukum sering terkendala terhadap pembuktian digital, anonimitas pelaku, dan rendahnya pelaporan korban. Koordinasi pelaporan dan pendampingan korban juga belum terstandardisasi. Perlindungan hukum yang ada belum komprehensif. Disarankan, untuk perkuat definisi dan mekanisme perlindungan anak, buat SOP pelaporan terpadu nasional, wajibkan respons cepat platform, dan integrasikan literasi digital, serta layanan psikologis anak korban.
Downloads
References
Adnan, A. J., Putriyana, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. https://doi.org/10.18196/ijclc.v5i1.20935
Alhadi, M. N., Akmal, & Muslim, I. (2025). Perlindungan hukum terhadap tindak pidana perundungan anak di media sosial. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(2), 3836–3849. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/18542/12786
Efianingrum, A., Dwiningrum, S. I. A., & Nurhayati, R. (2020). Cyberbullying pelajar SMA di media sosial: Prevalensi dan rekomendasi. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 8(2), 144–153. https://doi.org/10.21831/jppfa.v8i2.38300
Farid, M., Febrianto, D., & Amalia, R. A. K. (2021). Model pengaturan ketentuan hukum pidana dalam upaya kebijakan penanggulangan tindak pidana cyberbullying terhadap anak (Laporan akhir penelitian dasar). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Fitri, R. A. & Rahmadhani, N. F., (2024). Kebijakan perlindungan anak di ruang digital: Perspektif hukum terhadap cyberbullying. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 192–199. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5186
Fitriyani, A. H., Arleinia, S., Fitrianingrum, A., & Tarigan, G. I. (2022). Penegakan Hukum Telematika terhadap Perundungan Siber di Media Sosial: Studi pada Platform Instagram. Jurnal Hukum Statuta, 1(3), 206-224. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8773
Pian, M., Medan, K. K., & Manafe, D. R. C. H. (2024). Penanggulangan tindak pidana cyberbullying terhadap anak di Indonesia perspektif sistem hukum Lawrence Meir Friedman. Artemis Law Journal, 2(1), 149–162. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.16936
Prakosa, I. W. (2023). Perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana cyberbullying. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(2), 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/337/167
Rizkiyanto, E., Sudewo, F. A., & Rizkianto, K. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cyberbullying melalui Media Elektronik, Pekalongan: Penerbit NEM.
Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak korban tindak pidana perundungan (cyberbullying) di media sosial dalam perspektif viktimologi. Jurnal Kajian Ilmiah (JKI), 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Willard, N. E. (2007). Cyberbullying and cyberthreats: Responding to the challenge of online social aggression, threats, and distress. Research Press.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentnag Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Grace Yosephine, Assoc. Prof. Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., MH.Kes., Hilbertus Sumplisius M. Wau, S.H., M.Kn., MH.Kes. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
All articles published in the Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institution (DJLDEVI) are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
As long as appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
© Author(s) retain copyright of their work.
More info: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





