Rekonstruksi Pengaturan Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Ketahanan Pangan di Indonesia
Reconstruction of the Regulations for the Establishment of Red and White Cooperatives for Food Security in Indonesia
Keywords:
Kepastian Hukum, Ketahanan Pangan, Koperasi, Rekonstruksi HukumAbstract
Koperasi Merah Putih dipandang sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui pengelolaan sumber daya pangan secara kolektif dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, disertai analisis terhadap norma-norma hukum yang mengatur perkoperasian dan kebijakan ketahanan pangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pembentukan dan operasionalisasi koperasi. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan efektivitas kelembagaan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Sehingga, diperlukan rekonstruksi regulasi dengan menegaskan hierarki hukum melalui penerbitan peraturan di tingkat yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, yang mampu memberikan arah dan kepastian normatif. Notaris memiliki peran penting sebagai ‘gatekeeper’ dalam memastikan akta pendirian koperasi sesuai dengan prinsip hukum dan asas demokrasi ekonomi. Penelitian ini berkontribusi pada pembentukan model hukum koperasi yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap sistem pangan nasional, dengan mengintegrasikan nilai partisipatif, transparansi, serta akuntabilitas kelembagaan. Dengan demikian diharapkan menjadi dasar konseptual dalam penyusunan kebijakan hukum yang responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan ketahanan pangan di Indonesia.
Downloads
References
Abib, A. S., Heryanti, B. R., & Astanti, D. I. (2020). Konsep Lembaga Penjamin Simpanan Pada Koperasi Indonesia. ARENA HUKUM, 13(13), 460–478. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.4
Adjie, H. (2009). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Cet. 2). Refika Aditama.
Ali, M. (1997). Koperasi Kerakyatan Era Modern. Pustaka Amani.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Kompas Media Nusantara.
Hadjon, P. M., Martosoewignjo, R. S. S., Basah, S., Manan, B., Marzuki, H. . L., Berge, J. B. J. M. ten, Buuren, P. J. J. van, & Stroink, F. A. M. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to the Indonesian Administrative Law (Cet. 13). Gadjah Mada University Press.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. (2025).
Jivani, M. J., & Murray, E. V. (2006). Agricultural Cooperatives of South Korea. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.23491.94248
Kurimoto, A. (2004). Agricultural Cooperatives in Japan: An Institutional Approach. Journal of Rural Cooperation, 32(2), 111–128. https://economics.agri.huji.ac.il/jrc/vol32-2
Kusnadi, A., & Widiarto, A. E. (2016). Prinsip-Prinsip Konstitusionalitas Koperasi Berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945. ARENA HUKUM, 9(1), 17–31. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00901.2
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Cet. 2). Alumni.
Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara (Cet. 1). Mandar Maju.
Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press.
Octavia, M., & Tunnisa, L. M. (2025). Analisis Yuridis Kedudukan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Nasional. JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4(2), 401–413. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i2.2328
Pratama, A. R. (2018). Sistem Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Veritas et Justitia, 4(2), 304–332. https://doi.org/10.25123/vej.3067
Pulungan, M. S. (2019). Sistem Ekonomi Berdasarkan Koperasi dalam Konstitusi: Menggali Pemikiran Koperasi Hatta. ARENA HUKUM, 12(1), 23–42. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.2
Rahardjo, S. (1980). Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Alumni.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Cet. 1). Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum (Cet. 8). Citra Aditya Bakti.
Ropke, J. (2003). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen (Cet. 1). Salemba Empat.
Salsabil, H. H., Munazih, M., & Widadi, E. (2025). Intruksi Presiden dalam Negara Hukum: Kewenangan Eksekutif atau Pelebaran Kekuasaan? Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 6(1), 82–102. https://doi.org/10.46576/lj.v6i1.6741
Soekanto, S. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Cet. 1). Raja Grafindo Persada.
Soewardi, H. (1989). Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah. IKOPIN.
Sofwan, S. S. M. (1990). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty.
Sugeng, Rohman, A. N., & Putri, E. A. (2021). Kedaulatan Pangan dalam Perspektif Hukum dan Keamanan Manusia (Food Sovereignty in Law and Human Security Perspective) (Cet. 1). Bintang Pustaka Madani.
Sukidjo. (2008). Membangun Citra Koperasi Indonesia. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 5(2), 193–203. https://doi.org/10.21831/jep.v5i2.598
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. (2025).
Suryana, A. (2014). Menuju Ketahanan Pangan Indonesia Berkelanjutan 2025: Tantangan dan Penanganannya. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 32(2), 123–135. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/index.php/fae/article/view/1123
Suryanti, H. (2018). Sistem Perencanaan Pembangunan dalam Penataan Hukum Nasional (Studi Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Meraja Journal, 1(3), 55–65. https://doi.org/10.33080/mrj.v1i3.17
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89–106. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. (1992).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. (2004).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aria Roby Putra, Zahro Zainna Sahida (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
All articles published in the Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institution (DJLDEVI) are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
As long as appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
© Author(s) retain copyright of their work.
More info: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





