Analisis Yuridis Pelaksanaan Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik untuk Mencegah Malpraktik Medis di RSUD Sidikalang

Authors

  • Agnes Elisabeth Sihombing Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author
  • Utary Maharany Barus Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author
  • Syarifah Lisa Andriati Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Author

Keywords:

informed consent, perjanjian terapeutik, malapraktik medis

Abstract

Hubungan dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik menuntut persetujuan yang didasarkan pada informasi memadai. Penelitian ini menganalisis pengaturan informed consent, pelaksanaannya di RSUD Sidikalang, serta fungsinya dalam mencegah malapraktik dan menyelesaikan sengketa medis. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum sekunder yang didukung wawancara dengan pengelola rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008, dan KUHPerdata menempatkan informed consent sebagai unsur perlindungan hukum dalam perjanjian terapeutik yang bersifat inspanningverbintenis. Di RSUD Sidikalang, persetujuan dilaksanakan melalui general consent dan specific consent, tetapi mutu perlindungan bergantung pada kelengkapan informasi dan pemahaman pasien, bukan sekadar tanda tangan formulir. Informed consent yang sah dapat mengurangi kesenjangan persepsi, mencegah sengketa, dan menjadi alat bukti, tetapi tidak menghapus tanggung jawab atas kelalaian. Penguatan komunikasi, audit dokumen, dan mediasi internal diperlukan untuk meningkatkan perlindungan pasien dan tenaga medis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Achadiat, C. M. (2007). Dinamika etika dan hukum kedokteran dalam tantangan zaman. EGC.

Asyhadie, H. Z. (2017). Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2008). Etika kedokteran dan hukum kesehatan. EGC.

Hatta, M. (2013). Hukum kesehatan dan sengketa medik. Liberty.

Isfandyarie, A. (2005). Malpraktik dan risiko medik dalam kajian hukum pidana. Prestasi Pustaka.

Komalawati, V. (1989). Hukum dan etika dalam praktik dokter. Pustaka Sinar Harapan.

Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan hukum kesehatan. Rineka Cipta.

Novekawati. (2019). Hukum kesehatan. Sai Wawai Publishing.

Ohoiwutun, Y. A. T. (2007). Bunga rampai hukum kedokteran. Bayumedia Publishing.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum (Edisi ke-8). Citra Aditya Bakti.

Salim HS. (2014). Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia. Sinar Grafika.

Siswati, S. (2013). Etika dan kesehatan dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan. Rajagrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajagrafindo Persada.

Soewono, H. (2007). Batas pertanggungjawaban hukum malpraktik dokter dalam transaksi terapeutik. Srikandi.

Karya Ilmiah

Dali, M. A., & Warsito, R. A. K. (2019). Aspek hukum informed consent dan perjanjian terapeutik. Akademika, 8(2), 95–106. https://doi.org/10.31314/akademika.v8i2.403

Damayanti, T., Putra, H. D., & Anggraeni, H. Y. (2024). Informed consent pada kasus kegawatdaruratan di rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. UNES Law Review, 7(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2260

Desiana, Y. Y. (2023). Validity of Therapeutic Agreements Between Doctors and Patients According to the Indonesian Civil Code. Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research, 2(6). https://doi.org/10.55927/modern.v2i6.6405

Firmansah, D. (2025). Tinjauan yuridis persetujuan tindakan medis yang dibuat oleh bukan keluarga pasien ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan [Skripsi, Universitas Pamulang].

Kinanti, A. D., Permatasari, D. A., & Shinta, D. C. (2019). Urgensi penerapan mekanisme informed consent untuk mencegah tuntutan malpraktik dalam perjanjian terapeutik. Privat Law, 2(1), 111–120. https://www.neliti.com/publications/164465/download/159615

Kurniawan, F. (2024). Juridical review of approval of medical actions (informed consent) based on Law Number 17 of 2023 concerning Health as a replacement of Law Number 36 of 2009. Proceedings of the Annual International Forum Research on Education, Social Sciences, Technology and Humanities, 1(2), 47–52. https://journal.berpusi.co.id/index.php/POE/article/view/804

Kurniawati, S., Fahmi, & Daeng, M. Y. M. (2023). Penyelesaian sengketa medis berdasarkan hukum Indonesia. Journal of Social Science Research, 3(2). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1854

Pakendek, A. (2010). Informed consent dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 5(2), 309–318. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v5i2.296

Pebrina, A. R., Najwan, J., & Alissa, E. (2022). Fungsi penerapan informed consent sebagai persetujuan pada perjanjian terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 468–486. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18966

Pramesuari, F. D. (2024). Analisis kebijakan negara Indonesia dalam penyelesaian sengketa medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.875

Tsan, R., & Nasser, M. (2024). Analisis yuridis dan non-yuridis terhadap hubungan hukum antara dokter dan pasien di dalam kontrak terapeutik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 10(2). https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.12579

Wardani, R. K. (2009). Tinjauan yuridis persetujuan tindakan medis (informed consent) di RSUP Dr. Kariadi Semarang [Skripsi, Universitas Diponegoro]. https://eprints.undip.ac.id/18836/1/RATIH_KUSUMA_WARDHANI.pdf

Yunanto. (2011). Pertanggungjawaban dokter dalam transaksi terapeutik. Law Reform, 6(1), 103–122. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12502

Sumber Daring

Alomedisa. (n.d.). Informed consent bukanlah sekadar lembar persetujuan medis. https://www.alomedisa.com/informed-consent-bukanlah-sekedar-lembar-persetujuan-medis

RSUD Sidikalang. (n.d.). Sejarah berdirinya RSUD Sidikalang. https://rsud.dairikab.go.id/detail/halaman/sejarah1

Siregar, S. (2024, May 11). Pasien bersalin meninggal diduga dibedah saat obat bius belum berfungsi. Analisa Daily. https://analisadaily.com/berita/baca/2024/05/11/1052378/pasien-bersalin-meninggal-diduga-dibedah-saat-obat-bius-belum-berfungsi/

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 1815 K/Pdt/2021.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Published

2026-07-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sihombing, A. E., Barus, U. M., & Andriati, S. L. (2026). Analisis Yuridis Pelaksanaan Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik untuk Mencegah Malpraktik Medis di RSUD Sidikalang. Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institutions, 1(2), 86-100. https://dazjournal.com/index.php/ldevi/article/view/38

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.