Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Debitur Pinjaman Online Ilegal Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi dan Peran OJK Dalam Penanganannya

Legal Protection for The Security of Personal Data of Illegal Online Loan Debtors Based on The Personal Data Protection Law and The Role of The Financial Services Authority in Handling it

Authors

  • Sinta Susanti Saragih Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Author
  • Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Author
  • Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Author

Keywords:

Finansial Teknologi, Perlindungan Data Pribadi, Pinjaman Online Ilegal

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai platform pinjaman online, namun juga memicu praktik pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya melalui penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi oleh layanan pinjaman online ilegal, dengan studi kasus pada platform "Dana Amanah Bunga Rendah" yang diketahui menyalahgunakan data debitur tanpa persetujuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap regulasi yang berlaku, serta pedoman wawancara untuk memperkuat temuan. Analisis bersifat deskriptif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi debitur telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta POJK 10/POJK.05/2022. OJK memiliki peran penting dalam pengawasan, namun upaya perlindungan masih terkendala oleh rendahnya literasi digital, terbatasnya kewenangan terhadap entitas ilegal, serta kurangnya edukasi publik mengenai bahaya pinjaman online ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi oleh fintech ilegal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana Grafika

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Karo Karo, R. P. P., & Prasetyo, T. (2020). Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.

Nugroho, S., Haryani, A., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Palur Wetan: Oase Pustaka.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahman, A. (2022). Metode Penelitian Ilmu Sosial. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari. Jakarta: Rineka Cipta.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2013). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal

Ansa, C. B. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Arifin, Z., Lestari, R. I., Saifudin, S., & Putrisetia, D. A. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(2), 712–723. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7170

Bassam Al-Az, G. H. (2024). Implementasi Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melindungi Data Masyarakat Yang Melakukan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Di Kota Pekanbaru. Zenodo. https://doi.org/10.5281/ZENODO.12525571

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Gunawan, I. (2024). Upaya Preventif dan Represif dalam Penanggulangan Kebocoran Data Pada Penyelenggaraan Pinjaman Online. Jurnal Officium Notarium, 4(1), 25–49. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art3

Hunafa, D. F. (2019). Menggagas Mekanisme Preventive Review oleh MK, Upaya Percepatan Pembangunan Nasional Melalui Produk Hukum Berkualitas. Law and Justice, 4(1), 23–34. https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8037

Imtihan, F. A., & Jatmiko, D. (2024). Fenomena Maraknya Penggunaan Jasa Pinjaman Online Di Desa Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Open Access, 4(4).

Laela, S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Penyelenggara Fintech Peer To Peer Lending. IBLAM LAW REVIEW, 2(2), 220–236. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.255

Marnis Wanji, Muhammad Firmansyah, Devira Restika Salsa Bila Gulo, Zaini Nurasa Azzahra, & Siti Mujiatun. (2025). Penerapan Metode Deduktif dan Induktif dalam Manajemen. Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Agama Islam, 3(2), 239–250. https://doi.org/10.61132/jmpai.v3i2.990

Nurazkiyanti, S. A., Prihantono, P., & Nurjannah, S. (2023). Dampak Pinjaman Uang Berbasis Online Terhadap Kebutuhan Finansial Masyarakat di Kecamatan Pontianak Kota (Studi Komparasi Pinjaman Online Legal dan Ilegal). Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(2), 172–183. https://doi.org/10.24260/jkubs.v2i2.2056

Website

Bky, I., Iga, I., & Ilo. (2019, Juni 17). Jerat masal tekfin ilegal. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/06/17/jerat-massal-tekfin-ilegal

Hukumonline. (2025, September 10). Satgas PASTI komitmen berantas investasi hingga pinjol ilegal. https://www.hukumonline.com

Kosasih, R. (2025, Juni 3). Hukumnya jika perusahaan pinjam uang ke pinjol pakai data karyawan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-perusahaan-pinjam-uang-ke-pinjol-pakai-data-karyawan-lt61925b51801e0/

OJK. (2025, April 23). Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx

OJK. (2025, Juli 9). Infografis Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, (2008), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Indonesia, (2011), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Indonesia, (2022), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

OJK, (2022), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Saragih, S. S., Harianto, D., & Barus, U. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Debitur Pinjaman Online Ilegal Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi dan Peran OJK Dalam Penanganannya: Legal Protection for The Security of Personal Data of Illegal Online Loan Debtors Based on The Personal Data Protection Law and The Role of The Financial Services Authority in Handling it. Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institutions, 1(1), 12-25. https://dazjournal.com/index.php/ldevi/article/view/9

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.