Tanggung Jawab Pengelola Sarana Bermain terhadap Konsumen dalam Hal Terjadinya Kecelakaan di Sarana Bermain
Keywords:
sarana bermain, pengawasan berbasis risiko, perlindungan konsumen, tanggung jawab hukumAbstract
Penelitian ini menganalisis kewajiban pengawasan dan pertanggungjawaban hukum pengelola sarana bermain atas kecelakaan pengunjung. Penelitian hukum normatif-empiris ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung wawancara dengan pengelola pasar malam dan Dinas Pariwisata Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keselamatan merupakan prestasi utama jasa sarana bermain berdasarkan hukum perlindungan konsumen, kepariwisataan, dan perizinan berbasis risiko. Namun, pada sarana bermain nonpermanen masih terdapat kesenjangan antara pengakuan kepatuhan, dokumentasi pemeliharaan, dan inspeksi eksternal. Tanggung jawab pengelola dapat mencakup wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti rugi konsumen, sanksi administratif, dan pidana apabila unsur kealpaan terpenuhi. Kesalahan pengunjung tidak otomatis menghapus tanggung jawab ketika operator tetap menguasai pengoperasian wahana. Implikasinya, pengawasan harus mencatat setiap wahana, memverifikasi pemasangan, mewajibkan inspeksi harian, serta memastikan pelaporan insiden dan pemulihan kerugian.
Downloads
References
Buku
Barkatullah, A. H. (2016). Framework sistem perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Nusa Media.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi hukum. Rajawali Pers.
Karya Ilmiah
Depa, H. M. S. (2020). Perlindungan hukum kepada wisatawan jika terjadi kecelakaan di tempat pariwisata. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(3), 744–766. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4069
Hadi, J., Idrus, S., & Gadu, P. (2024). Penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja untuk menjamin keselamatan pengunjung di wisata river tubing Dusun Pengonong. Journal of Responsible Tourism, 4(2), 549–554. https://doi.org/10.47492/jrt.v4i2.3674
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan metodologi penelitian hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 189–206. https://doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.189-206
Nabilah, R., & Irham, R. R. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas terjadinya kerugian dalam fasilitas hiburan. Jurnal Education and Development, 9(1), 169–175. https://www.neliti.com/publications/562017/download/561494
Prasetyo, A. J., Saidin, & Kamello, T. (2024). Perlindungan hukum konsumen tentang adanya klausula baku dalam kontrak elektronik antara konsumen dan pihak e-commerce. Gorontalo Law Review, 7(2), 466–480. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/3745/1508
Ramadhan, S., & Irfan, M. (2024). Pertanggungjawaban pengelola tempat/objek wisata Pantai Lawata ketika terjadi kecelakaan terhadap wisatawan: Studi di Kota Bima. Private Law, 4(2), 601–610. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4882
Rifai, M., & Agustin, H. (2022). Analisis risiko keselamatan dan kesehatan wisata di objek wisata waterpark di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia, 5(5), 559–565. https://doi.org/10.56338/mppki.v5i5.2195
Sanjaya, I. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Perlindungan hukum wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata berisiko tinggi di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 371–376. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/4839/3421
Tangka, M. A. T. (2023). Tanggung jawab pengelola terhadap wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi wisata. Lex Administratum, 11(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48686/42904
Tesalonika, B., & Hutabarat, S. M. D. (2024). Penerapan hukum perlindungan konsumen terhadap kecelakaan pada tempat wisata. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1801–1818. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10854
Sumber Internet
Magelang Ekspres. (2024, April 17). Rollercoaster TKL Ecopark Kota Magelang makan korban, 3 orang terjatuh alami luka serius. https://magelangekspres.disway.id/read/664431/rollercoaster-tkl-ecopark-kota-magelang-makan-korban-3-orang-terjatuh-alami-luka-serius
Putra, R. S. G. (2024, April 21). Korban kecelakaan roller coaster di TKL Ecopark Kota Magelang tuntut pertanggungjawaban, dua orang patah tulang, tak bisa bekerja. Radar Magelang. https://radarmagelang.jawapos.com/magelang/684562712/korban-kecelakaan-roller-coaster-di-tkl-ecopark-kota-magelang-tuntut-pertanggungjawaban-dua-orang-patah-tulang-tak-bisa-bekerja
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Indonesia. (2025a). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Indonesia. (2025b). Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jovanika Oktaviani Sembiring, Runtung Runtung, Dedi Harianto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
All articles published in the Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institution (DJLDEVI) are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
As long as appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
© Author(s) retain copyright of their work.
More info: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





