Analisis Hukum Kerugian Penjual Akibat Pembatalan Pembayaran Cash on Delivery di Marketplace Shop Tokopedia
Legal Analysis of Seller Losses from Order Cancellation through Cash on Delivery Payments on Marketplace Shop Tokopedia
Keywords:
Cash-on-Delivery Payment, Legal Responsibility, Seller Losses, Tokopedia Shop, Transaction CancellationAbstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah mempopulerkan metode pembayaran tunai di tempat (Cash on Delivery/COD), namun metode ini menimbulkan permasalahan pembatalan sepihak oleh pembeli yang merugikan penjual di marketplace shop Tokopedia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, faktor penyebab, dampak kerugian, dan mekanisme penyelesaian sengketa pembatalan COD pada Shop Tokopedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara dengan 5 penjual, dan kuesioner kepada 308 pembeli di Shop Tokopedia, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembatalan COD diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, PP No. 80/2019 tentang PMSE, UU No. 1/2024 tentang ITE, dan kontrak elektronik Tokopedia. Faktor penyebab pembatalan meliputi ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, pembeli tidak di tempat, ketiadaan dana, dan perubahan keputusan. Dampak kerugian mencakup biaya pengemasan tidak tergantikan, barang rusak, penurunan reputasi toko, dan kesulitan klaim ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui negosiasi (fitur chat), mediasi (pusat resolusi), hingga jalur pengadilan.
Downloads
References
Buku
Achjar, K. A. H., et al. (2024). Buku Ajar Metodologi Penulisan Karya Ilmiah. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ardian, F., & Nawawi, Z. M. (2022). Pentingnya Pemahaman E-commerce Bagi Masyarakat di Era Digital. Economic Reviews Journal, 1(2), 110-120.
Asad, I., & Fattah, F. (2021). Monograf: Marketplace dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Yogyakarta: Nusa Media.
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-commerce di Indonesia. Bandung: Nusamedia.
Dewi, R. S. (2025). Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Kalimantan Selatan: Ruang Karya.
Diantha, I. M. P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Fuady, M. (2011). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditiya Bakti.
Hariri, W. M. (2011). Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Hartono, J. (2024). Bisnis Digital E-commerce dan E-business. Yogyakarta: Andi Offset.
Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Nugroho, S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metode Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana.
Royani, E., Fitryah, & Yahdiani, Y. (2023). Rekonstruksi Hukum E-commerce di Indonesia. Banyumas: Amerta Media.
Sinaga, S., Ichsan, R. N., & Nasution, L. (2020). Penyelesaian Masalah Bisnis Dalam Transaksi Elektronik (E-commerce). Medan: Sentosa Deli Mandiri.
Sriminarti, N., Yanti, S., & Rahma, A. (2024). Buku Ajar E-commerce. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Sunggono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tristiano, D. (2024). Belajar E-commerce. Yogyakarta: Adanu Abimata.
Wajdi, F., et al. (2023). Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah). Jakarta: Sinar Grafika.
Wamfma, F., et al. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce. Banyumas: Amerta Media.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Yusuf, M., & Indah, N. (2022). E-commerce: Konsep dan Teknologi. Jakarta: MNC Publishing.
Zainuddin, A. (2022). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Ilmiah
Al Mas'udah. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Marketplace Pada Paket Hilang. Justitiable-Jurnal Hukum, 6(2), 186-195.
Apriyanto, H. (2023). Pelaksanaan Pengalihan Hak Milik Atas Benda Melalui Perjanjian Jual Beli Menurut KUHPerdata. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 636-645.
Atyarisma, Z. A., & Humaira, L. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sepihak oleh Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Marketplace dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery. Lex Patrimonium, 2(1), 8-15.
Batubara, M., Siregar, A., & Harahap, R. (2024). Manajemen Risiko Metode Pembayaran Cash on Delivery Shopee E-commerce. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 442-458.
Beti, F. P., Kusuma, A., & Wijaya, B. (2024). Perlindungan Hukum Jasa Kurir Jual Beli Online dalam Sistem Layanan Cash on Delivery. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(2), 293-301.
Daulay, N. S., Rahman, F., & Lubis, M. (2025). Strategi Pengembangan UMKM Berbasis Teknologi Digital di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(3), 4582-4592.
Delfina, D. (2025). Peranan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Digital. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(1), 321-330.
Devi, R. S. (2025). Kajian Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi E-commerce Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Jurnal Ilmiah Metadata, 7(2), 1-10.
Fath, A., Syaihputra, B. M. M., & Rosuli, Z. C. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash on Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Forschungsforum Law Journal, 1(2), 35-42.
Handoko, D. O., Setiawan, R., & Wijaya, A. (2022). Analisa Hukum Cash on Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 30-38.
Hanida, D. (2023). Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa E-commerce Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 10(3), 36-50.
Harahap, S. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia Isnu Su, 1(1), 21-30.
Indriana, S. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dan Konsumen Terhadap Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD). Jurnal Legal Reasoning, 4(2), 173-182.
Kamalia, N., Nurita, M., & Ramadan, N. D. (2025). Analisis Yuridis Pembatalan Sepihak oleh Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Secara Lisan dan Upaya Penyelesaiannya Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Mahasiswa: Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, 7(2), 25-35.
Loviane, N. F. D., et al. (2024). Motif Pembatalan Paket Cash on Delivery (COD) di Surabaya. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (Sniis), 3(1), 1080-1090.
Martinelli, I., Sari, D. P., & Rahman, A. (2023). Pembayaran Cash on Delivery Ditinjau Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(2), 120-130.
Martinelli, I., Sari, D. P., & Rahman, A. (2024). Pembatalan Sepihak oleh Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli di Marketplace dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 712-723.
Nasution, A. H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce (Analisis Klausula Baku pada Kasus Produk Cacat). Jurnal Syariah Dan Hukum Bisnis, 2(2), 173-185.
Nisantika, R., & Maharani, N. L. P. E. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Locus Delicti, 2(1), 54-65.
Pohan, T. G., Wijaya, S., & Kusuma, D. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(7), 2915-2925.
Putri, A. L., & Anis, M. (2025). Analisis Perbandingan Efisiensi Metode Cash on Delivery (COD) dengan Metode Pembayaran Elektronik pada E-commerce. Reso: Journal of Economics, Social and History, 1(1), 15-25.
Rahardja, S. (2021). Pertanggungjawaban Perdata Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Online di Marketplace Secara Cash on Delivery (COD). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 85-95.
Rdwan, A. F., Pratama, R., & Santoso, B. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Pembeli Atas Wanprestasi Transaksi E-commerce dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1), 270-280.
Sari, R. K. (2021). Penelitian Kepustakaan dalam Penelitian Pengembangan Pendidikan Bahasa Indonesia. Jurnal Borneo Humaniora, 4(2), 62-70.
Septriana, D., Muskibah, & Qodri, M. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Perilaku Konsumen Yang Beritikad Tidak Baik Pada Transaksi di E-commerce. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 278-290.
Setjoatmadja, S., & Puspitasari, D. (2024). Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Sepihak Melalui Marketplace oleh Pembeli dengan Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) Ditinjau dari KUHPerdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 4444-4455.
Silalahi, A. K., Gultom, E., & Suparto, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penjual pada Transaksi Online Shop dengan Menggunakan Sistem Pembayaran COD dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1335-1345.
Simatupang, S., Wijaya, A., & Sari, M. (2024). Sistem Pembayaran Cash on Delivery Terhadap Keputusan Pembelian di Shopee. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(1), 1-8.
Simbolon, F. A., & Rosando, A. F. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Online dalam Retur Barang Sistem Cash on Delivery (COD). Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 1-8.
Sundaris, A., Dewi, S., & Rahman, F. (2025). Pengaruh Penggunaan E-commerce dan E-wallet Terhadap Peningkatan Pendapatan UMKM Corndog Bunda di Jakarta Timur. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 10(1), 125-135.
Syamsi, A., & Arsal, M. (2025). Analisis Akad pada Transaksi E-commerce dengan Metode Cash on Delivery (COD) Perspektif Fikih Muamalah. Jurnal Islamic Law and Wisdom, 1(1), 8-15.
Tumuju, N. S., Astutik, S., & Subekti, T. (2024). Perlindungan Hukum Atas Pembatalan Sepihak oleh Pembeli pada Transaksi Cash on Delivery Bagi Seller Marketplace. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10), 485-495.
Tyaningsih, S., & Prastyani, R. A. (2023). Perspektif Hukum Terhadap Pembatalan Pembayaran Konsumen dalam E-commerce Menggunakan Cash on Delivery (COD). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 278-285.
Worotitjan, H. R., Pangalila, M. D., & Korompis, C. P. (2025). Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang Lewat Waktu 14 Hari. Lex Privatum, 15(4), 1-8.
Wulandari, A. P., Sari, D., & Kusuma, B. (2024). Kedudukan Marketplace Terhadap Pembatalan Sepihak Transaksi Jual Beli Online. Dinamika, 30(1), 9905-9915.
Media Massa dan Sumber Internet
Afifah, A. N. (2025). Keuntungan Menggunakan Layanan COD (Cash on Delivery). AutoKirim. https://autokirim.com/berita/keuntungan-layanan-cash-on-delivery-cod-autokirim
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (2023). Presiden Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang. https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/457
Berita Bisnis. (2025). Mengenal Pusat Resolusi Tokopedia dan Cara Mengajukan Komplainnya. https://kumparan.com/berita-bisnis/mengenal-pusat-resolusi-tokopedia-dan-cara-mengajukan-komplainnya
Cekidot.id. (2025). Peraturan COD di Indonesia. https://www.cekidot.id/blog/peraturan-cod-di-indonesia/
Damayanti, A. (2024). Mendag Proyeksi Transaksi E-commerce Tembus Rp 487 T Tahun Ini. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7647597/mendag-proyeksi-transaksi-e-commerce-tembus-rp-487-t-tahun-ini/
Husin, H. S. (2022). COD TikTok Shop dan J&T Merugikan Penjual. https://mediakonsumen.com/2022/12/18/surat-pembaca/cod-tiktok-shop-dan-jt-merugikan-penjual
Iradat, D. (2024). Survei APJII: Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240131152906-213-1056781/survei-apjii-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Jumadi. (2022). Pembatalan Sepihak Pembeli COD Tokopedia Merugikan & Barang Belum Kembali. https://mediakonsumen.com/2022/09/05/surat-pembaca/pembatalan-sepihak-pembeli-cod-tokopedia-merugikan-barang-belum-kembali
Media Konsumen. (2023). Tokopedia Berat Sebelah Soal Diskusi Solusi Komplain, Dengan Menahan Dana Penjualan. https://mediakonsumen.com/2023/03/01/surat-pembaca/tokopedia-berat-sebelah-soal-diskusi-solusi-komplain-dengan-menahan-dana-penjualan
Putri, N. K. (2024). TikTok Shop Resmi Kembali Buka, Kerja Sama dengan Tokopedia. https://www.liputan6.com/regional/read/5478012/tiktok-shop-resmi-kembali-buka-kerja-sama-dengan-tokopedia
Shop Tokopedia Seller Center Academy. (2025). Apa Pedoman Perselisihan Setelah Perjualan. https://sellerid.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=7753815881287426&default_language=id-ID&identity=1
Shop Tokopedia Seller Center Academy. (2025). Pedoman Penanganan Perselisihan Purna Jual. https://sellerid.tokopedia.com/university/essay?knowledge_id=7753815881287426&default_language=id-ID&identity=1
Tokopedia Care. (2025). Pertanyaan Seputar Pusat Resolusi Pembeli. https://www.tokopedia.com/help/article/faq-pusat-resolusi-seputar-pembeli
Universitas Medan Area. (2024). Manfaat E-commerce di Era Digital. https://ekonomi.uma.ac.id/2024/02/19/manfaat-e-commerce-di-era-digital/
Peraturan Perundang-Undangan
Hindia-Belanda, (1847), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia, (1999), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Indonesia, (1999), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia, (2014), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Indonesia, (2023), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Indonesia, (2024), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah Indonesia, (2019), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah Indonesia, (2019), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Otoritas Jasa Keuangan, (2023), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Natalya Omny Letare Siahaan, Puspa Melati Hasibuan, S.H., M.Hum., Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
All articles published in the Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institution (DJLDEVI) are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
As long as appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
© Author(s) retain copyright of their work.
More info: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





