Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Promosi Binary Option Binomo sebagai Bentuk Kejahatan Ekonomi Digital di Indonesia (Studi Putusan No. 1835/Pid.Sus/2022/PN.Mdn dan No. 1667/Pid.Sus/2022/PT.Mdn)
Criminal Liability of Binary Option Binomo Promoters as a Form of Digital Economic Crime in Indonesia: A Case Study of Medan District Court Decision No. 1835/Pid.Sus/2022/PN.Mdn and No. 1667/Pid.Sus/2022/PT.Mdn
Keywords:
Binary Option, Binomo, Investor Kejahatan Ekonomi Digital, Pertanggungjawaban pidanaAbstract
Fenomena promosi binary option Binomo yang dilakukan melalui media sosial telah menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi masyarakat Indonesia dan menjadi bentuk baru kejahatan ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku promosi binary option Binomo yang merugikan investor, dengan fokus pada penerapan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1835/Pid.Sus/2022/PN Mdn dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1667/Pid.Sus/2022/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap dua putusan pengadilan tersebut, serta menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian, bahwa promosi binary option dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian daring dan penipuan berbasis transaksi elektronik. Pelaku promosi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mempengaruhi masyarakat untuk berinvestasi pada platform ilegal tanpa izin OJK, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik sebagai pelaku utama maupun turut serta. Putusan PN dan PT Medan telah menegaskan penerapan asas lex specialis derogat legi generali, serta menempatkan perbuatan promosi sebagai tindak pidana ekonomi digital yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat dasar teoritis penerapan hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi digital serta perlindungan hukum bagi investor di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Abubakar, H. R. (2021). Pengantar metodologi penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga. ISBN: 978-623-7816-25-6
Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation. London: T. Payne.
Coulling, A. (2014). Binary options unmasked. Amazon.com: Independent CreateSpace. https://www.annacoulling.com/commodities/binary-options-unmasked-now-available-on-amazon/
ESMA. (2023). Binary options ban renewal decision under MiFID II. Brussels: European Securities and Markets Authority.
Hikmawati, F. (2020). Metodologi penelitian. Depok: Rajawali Pers. ISBN: 978-602-425-141-3
Huda, C. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group. ISBN: 97860287300631
Mardani. (2024). Teori hukum dari teori hukum klasik hingga teori hukum kontemporer. Jakarta: Kencana. ISBN: 978-623-384-589-2
Moeljatno. (1993). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Rahmah, M. (2020). Hukum investasi. Jakarta: Kencana. ISBN: 978-623-218-373-5
Rohman, M. M. et al. (2023). Asas-asas hukum pidana. Tangah Padang: Global Eksekutif Teknologi. ISBN: 978-623-198-055-7
Suryana, A., & Tim. (2025). Manajemen risiko investasi dan keuangan. Bandung: Widina Media. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/592999-manajemen-risiko-investasi-dan-keuangan-f9aa3357.pdf
Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Dasar-Dasar%2520Hukum%2520Pidana%2520di%2520Indonesia%2520by%2520Dr.%2520Fitri%2520Wahyuni.,%2520S.H.,%2520M.H.%2520(z-lib.org).pdf
Jurnal
Agusty, B., & Susanti, R. (2023). Perlindungan hukum korban binary option (Studi Kasus Indra Kenz). UM Purwokerto Law Review, 4(2), 301–312. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i2.16455
Ardiansyah, A., et al. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2). http://bit.ly/45XB7he
Desy, K., & Diva, K. (2021). Perlindungan hukum terhadap investor sebagai konsumen dalam investasi online. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2(1), 1–9. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/449/308
Hermawanti, K., et al. (2022). Perlindungan hukum terhadap investor pada investasi ilegal secara online dalam perspektif viktimologi. Ajudikasi: Jurnal Hukum, 6(2). https://bit.ly/3ZDRSdp
Kusumaningsih, R. (2023). “Analisa Hukum Peran BAPPEBTI terhadap Affiliator dan Pengguna Binary Option Berkedok Investasi dan Trading. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1). https://dx.doi.org/10.51825/sjp
Leonard, D., & Ariawan, A. (2021). Analisis perlindungan hukum terhadap ganti kerugian akibat investasi ilegal. Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://bit.ly/3T90VPy
Panditayana, K., Arimbawa, I. M., & Yuliani, N. N. (2024). Kajian yuridis terhadap binary option trading dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bhirawa Law Journal, 5(1), 58–67. https://bit.ly/4igjahk
Ramadhana, W., Sutanto, A., & Pranoto, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran promosi menyesatkan pada platform binary option dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016. Sibatik Journal, 2(12), 3729–3730. https://bit.ly/3CN6MFg
Artikel Internet
Bakhri, S., & Purwanti, T. (2022, Mei 5). Binomo makan 188 korban, kerugian hingga Rp 72 M. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com
Waspada Investasi. (2025, Mei 5). SWI minta masyarakat waspadai penawaran binary option dan broker ilegal. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal.aspx
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undangan No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undangan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi No. 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No. 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI No. 229 Tahun 2021 No. 154 Tahun 2021 No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1835/Pid.Sus/2022/PN.Mdn.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1667/Pid.Sus/2022/PT.Mdn.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ayu Yolanda Siburian, Dr. Dedi Harianto, S.H., M.Hum., Eva Syahfitri Nasution, S.H., M.H. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
All articles published in the Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institution (DJLDEVI) are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
As long as appropriate credit is given to the original author(s) and the journal.
© Author(s) retain copyright of their work.
More info: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





